Beranda / HUKUM / Perjuangan Lahan Rante Balla Berlanjut, AARBM Temui Satgas PKH di Jakarta

Perjuangan Lahan Rante Balla Berlanjut, AARBM Temui Satgas PKH di Jakarta

Tim AARBM berjumlah enam orang saat berada di Jakarta memperjuangkan lahan Rante Balla

SUARAPUBLICA.COM – JAKARTA — Perjuangan masyarakat Rante Balla atas lahan yang dipersoalkan terus berlanjut.  Anak Adat Rante Balla Menggugat (AARBM) kini membawa persoalan tersebut  dengan temui  Satgas  PKH di Jakarta, 27 Agustus 2026 lalu.

Pada 22 Agustus 2026, enam anggota AARBM bertolak dari kampung mereka menuju Jakarta.  Mereka menemui pejabat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)  untuk menyampaikan persoalan lahan masyarakat Rante Balla.  Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya AARBM memperoleh kepastian.  Mereka juga menyampaikan persoalan status lahan yang selama ini diperdebatkan.

AARBM sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut melalui sejumlah forum resmi di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Forum tersebut melibatkan DPRD Kabupaten Luwu, Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, PT Masmindo Dwi Area, dan AARBM.

Verifikasi Faktual Menjadi Tuntutan Utama

AARBM tetap mendesak pelaksanaan verifikasi faktual terhadap lahan yang dipersoalkan.  Mereka menilai pemeriksaan langsung dapat memperjelas kondisi sebenarnya di lapangan.

AARBM menyebut persoalan tersebut telah dibahas dalam beberapa Rapat Dengar Pendapat.  Salah satu pembahasan penting menyangkut rencana kunjungan lapangan untuk verifikasi faktual.

Lahan yang menjadi persoalan tersebut dikategorikan sebagai lahan tutupan.  Kategori tersebut muncul dalam pembahasan bersama Satgas Pemerintah Kabupaten Luwu. Padahal  menurut  AARBM,  dalam RDP tersebut  Kepala ATR/BPN Kabupaten Luwu menyebutkan tidak  mengenal terminologi lahan tutupan dalam pertanahan.

Menurut AARBM, fakta lapangan harus menjadi dasar proses penyelesaian.  Mereka meminta kondisi dan riwayat pemanfaatan lahan diperiksa secara langsung.

AARBM juga menyebut terdapat kesepakatan mengenai mekanisme verifikasi faktual.  Mereka meminta kesepakatan tersebut segera dilaksanakan tanpa mengabaikan fakta lapangan.

Jika verifikasi menemukan bukti lahan masyarakat, statusnya harus diperiksa kembali.  Bukti tersebut dapat berupa kuburan, bekas tempat tinggal, atau tanaman masyarakat.

Petugas juga dapat memeriksa berbagai bukti fisik lainnya. Bukti tersebut dapat menunjukkan riwayat pemanfaatan atau penguasaan masyarakat.

“Kalau memang sudah ada kesepakatan untuk melakukan verifikasi faktual, mari kita lihat langsung fakta di lapangan,” tegas AARBM.

Perusahaan  Disebut Tidak Hadir Verifikasi

AARBM menyebut pihak PT Masmindo tidak hadir ketika verifikasi hendak dilaksanakan.  Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian AARBM dalam memperjuangkan verifikasi lapangan.

Menurut AARBM, ketidakhadiran salah satu pihak tidak menghentikan pencarian fakta.  Mereka meminta seluruh pihak tetap memeriksa kondisi lahan secara objektif.

AARBM meminta proses tersebut berfokus pada data dan bukti lapangan.  Mereka juga menginginkan kepastian mengenai status lahan masyarakat.

“Jangan hanya berhenti di meja rapat,” ujar AARBM dalam keterangannya.

“Kalau memang ada perbedaan pandangan mengenai status lahan, mari buktikan bersama di lapangan,”   tegas AARBM

Tiga RDP Belum Mengakhiri Persoalan

AARBM menyebut persoalan lahan telah dibahas melalui sedikitnya tiga RDP dimana mereka turut sebagai peserta.  RDP pertama berlangsung pada 6 Mei 2026. RDP kedua kemudian berlangsung pada 4 Juni 2026.RDP ketiga berlangsung pada 5 Agustus 2026.

Dalam tiga forum yang mereka hadiri  tersebut, AARBM menyampaikan aspirasi masyarakat adat Rante Balla. Mereka juga menyampaikan persoalan lahan yang selama ini diperjuangkan.

Pada RDP ketiga, Komisi I DPRD Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo membahas persoalan tersebut.  Forum tersebut kemudian merekomendasikan AARBM mempertimbangkan jalur hukum melalui pengadilan.

Jalur pengadilan dinilai dapat memberikan kepastian mengenai hak atas lahan.  Namun, rekomendasi tersebut tidak membuat AARBM menghentikan perjuangan.

AARBM menyatakan akan terus menempuh berbagai langkah sesuai ketentuan hukum. Mereka juga tetap meminta proses verifikasi faktual berjalan sesuai pembahasan.

AARBM Soroti Riwayat Pemanfaatan Lahan

AARBM menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif.  Mereka menyebut masyarakat memiliki hubungan historis dengan lahan yang dipersoalkan.

Masyarakat juga mengklaim memiliki riwayat pemanfaatan atas lahan tersebut.  Karena itu, AARBM meminta bukti keberadaan masyarakat diperiksa secara objektif.

Kuburan, bekas tempat tinggal, dan tanaman menjadi bukti yang mereka soroti.  Bukti fisik lainnya juga perlu diperiksa dalam proses verifikasi.

AARBM tidak meminta pemerintah langsung menentukan pihak yang benar. Mereka meminta proses transparan melalui pemeriksaan fakta di lapangan.  Proses tersebut mencakup pemeriksaan, dokumentasi, dan penilaian terhadap bukti.  Kesimpulan akhirnya harus mengacu pada hasil verifikasi dan ketentuan hukum.

Bertolak ke Jakarta AARBM Temui Satgas PKH

Perjuangan di tingkat daerah kemudian berlanjut melalui audiensi di Jakarta.  AARBM menemui pejabat Satgas  PKH di Jakarta untuk menyampaikan persoalan yang mereka perjuangkan.

Dalam audiensi tersebut, mereka membawa persoalan lahan masyarakat Rante Balla.  Mereka juga menyampaikan persoalan mengenai status atau pengkategorian lahan tersebut.

AARBM berharap pihak terkait melihat persoalan berdasarkan dokumen dan data.  Mereka juga meminta bukti fisik menjadi bagian dalam proses penilaian.

Tim Anak Adat Rante Balla Menggugat berangkat ke Jakarta dengan enam anggota.  Mereka adalah  Wartawan Pasande, M.Pd., selaku Pemangku Adat – Parengnge Sikapa Rante Balla,  sekaligus Penanggung Jawab, Yakobus Dundung menjabat Ketua,  Yesaya Mangentang  sebagai Sekretaris,  disertai  Yohan Titing,  Simon Kalua dan Jumiati  yang juga  sebagai Wakil Sekretaris.

AARBM Siap Aksi  Skala Besar

AARBM menyatakan perjuangan tidak berhenti melalui RDP dan audiensi. Mereka menyiapkan demonstrasi skala besar jika tuntutan belum mendapatkan kejelasan.  Aksi tersebut mereka siapkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.

AARBM menegaskan demonstrasi akan berlangsung damai, tertib, dan sesuai hukum.  Menurut AARBM, aksi menjadi pilihan ketika ruang dialog belum memberikan kepastian. Mereka tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah dan pihak terkait.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berputar tanpa kepastian,” tegas AARBM.

Mereka menyatakan siap mengonsolidasikan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.  Langkah tersebut akan mereka tempuh jika verifikasi faktual belum mendapatkan kejelasan.

AARBM  Tidak  akan Berhenti  Berjuang

Ketua AARBM Jacobs Dundung, SE, menegaskan perjuangan tetap berjalan.  Sekretaris AARBM Ir. Yesaya Mangentang menguatkan  sikap tersebut.   Penanggung Jawab AARBM Wartawan Pasande, M.Pd., menegaskan komitmen tersebut.

Mereka menyatakan perjuangan masyarakat adat Rante Balla akan terus dikawal.  AARBM tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah dan seluruh pihak terkait.

Namun, mereka tidak mengesampingkan hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara terbuka.  Menurut AARBM, perjuangan tersebut bukan untuk memusuhi pihak tertentu. Mereka memperjuangkan kejelasan, kepastian, dan proses yang adil.

AARBM menyatakan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.  Jika diperlukan, mereka siap menempuh jalur pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum.

Namun, AARBM tetap meminta kesepakatan verifikasi faktual tidak diabaikan.  Bagi mereka, penyelesaian persoalan harus dimulai dengan melihat fakta secara terbuka.

“Kami tegas, kami tidak akan diam,” ujar AARBM.

AARBM berharap pemerintah, DPRD, Satgas, dan PT Masmindo membuka ruang penyelesaian. Mereka juga meminta instansi terkait menjalankan proses secara transparan dan objektif.

Selama status lahan belum jelas, masyarakat membutuhkan kepastian proses penyelesaian.  AARBM menegaskan perjuangan mereka belum berakhir.  Mereka akan terus mengawal persoalan melalui dialog dan audiensi.

Mereka juga akan mendorong verifikasi faktual dan penyampaian aspirasi.  Jika diperlukan, AARBM siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan berlaku. (SP/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *