SUARAPUBLICA.COM – Jakarta. Proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kini tengah menjadi sorotan publik. Agenda legislasi ini belum memperlihatkan kemajuan yang berarti. Padahal aturan ini masuk dalam daftar prioritas nasional. Tarik ulur kepentingan antara legislatif dan eksekutif sangat terasa. Hal ini memperkuat dugaan penyelesaian regulasi akan memakan waktu lama. Banyak pihak mulai mempertanyakan keseriusan para pembuat kebijakan. Kualitas demokrasi Indonesia dipertaruhkan dalam proses panjang ini. Sikap tidak pasti ini berisiko melemahkan legitimasi politik. Kontestasi politik masa depan membutuhkan landasan hukum yang kuat.
Ketidakpastian ini memicu kekhawatiran dari berbagai elemen masyarakat. Penyelenggara pemilu membutuhkan kepastian hukum untuk bekerja maksimal. Pemilih juga membutuhkan kejelasan aturan untuk berpartisipasi nanti. Dinamika yang lamban ini akhirnya memancing respons keras. Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, memberikan kritiknya. Beliau menilai langkah pemerintah dan DPR sangat tidak konsisten. Fenomena ini diibaratkan sebagai tarian poco-poco yang bergerak statis. Tarian tersebut dikenal dengan gerakan dua langkah searah. Kemudian penari kembali ke posisi awal secara berulang. Gerakan tersebut diakhiri dengan putaran badan di tempat.
“Saya lihat ini kok negara makin hari saya bilang kayak poco-poco,” kata Megawati. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu (2/5/2026) di Jakarta. Beliau hadir dalam acara pengukuhan Profesor Emeritus Arief Hidayat. Lokasi acara tersebut berada di lingkungan Universitas Borobudur. Fokus kritik Megawati tertuju pada mandeknya pembahasan regulasi. DPR dianggap belum mampu menyelesaikan tugas legislasi tersebut. Beliau juga menyoroti potensi pengambilalihan draf oleh eksekutif. Menurutnya, keterlibatan pemerintah yang dominan akan memperburuk situasi. Hal ini dinilai membuat negara semakin tidak produktif.
“Loh saya bilang, kok diambil oleh pemerintah, menunjukkan bahwa ya itu, keadaan sekarang ini kok menurut saya, yang saya sebut, poco-poco tadi,” ucap Megawati. Ungkapan ini menggambarkan kekecewaan atas koordinasi yang buruk. Pemerintah memang membuka peluang untuk menyusun draf tersebut. Penjelasan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra. Beliau membidangi Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Peluang ini muncul karena draf legislatif tak kunjung selesai. Eksekutif merasa perlu mengambil langkah taktis dalam situasi ini. Namun, prosedur tetap harus menghormati wewenang lembaga legislatif.
“Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,” ungkap Yusril. Meskipun demikian, pemerintah tetap bersikap pasif untuk sementara. Mereka masih menunggu draf resmi yang disiapkan DPR. Hingga saat ini, dokumen tersebut belum diterima pemerintah. Di sisi lain, pimpinan legislatif memberikan penjelasan berbeda. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan pentingnya kajian. Beliau menyebut proses pendalaman materi masih terus berlangsung. Aspirasi dari seluruh partai politik perlu didengar seksama.
“Kita kan juga masih dalam tahap kajian, tahap mendengar semua yang dari partai-partai. Tapi sekali lagi, DPR nanti akan memulai di waktu yang pas dan tepat,” kata Saan. Sinkronisasi materi juga menjadi fokus utama tim kerja. Mereka harus menyesuaikan draf dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilakukan agar regulasi tidak cacat hukum. Saan berjanji pembahasan akan rampung tepat pada waktunya. Targetnya adalah sebelum tahapan krusial pemilu resmi dimulai.
“Tapi yang pasti, sebelum tahapan-tahapan yang penting itu, kita pasti akan bahas,” tuturnya meyakinkan. Pernyataan senada juga datang dari Badan Legislatif DPR. Ketua Baleg Bob Hasan memberikan penegasan posisi draf. Beliau menyatakan revisi tetap menjadi inisiatif dari DPR. Namun, dinamika harian tetap menjadi pertimbangan tim penyusun. Penjadwalan ulang perlu dilakukan sesuai dengan kondisi politik. Muatan materi draf harus benar-benar matang sebelum dipublikasikan.
Fleksibilitas waktu kunci dalam menyusun aturan fundamental
“Kalau (RUU) Pemilu memang itu inisiatif dan tetap di DPR. Tetapi kan kita melihat jadwalnya, ya. Dan kemudian apa yang sedang berlangsung pada hari-hari ini, itu dapat menjadi, eh, satu bagian daripada dalam rangka memposisikan muatan, materi muatan ke depannya nanti,” kata Bob. Sebelumnya, Komisi II telah merencanakan agenda internal. Rapat draf awal dijadwalkan pada Selasa (13/4/2026) lalu. Namun, agenda penting tersebut terpaksa harus dibatalkan. Penyebab utamanya adalah naskah akademik yang belum siap. Dokumen tersebut dinilai masih terlalu sederhana untuk dibahas.
“Kita lihat belum waktunya untuk kita rapat internal karena yang dibuat itu baru semacam paper,” ungkapnya jujur. Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin bicara. Beliau menyebut proses sekarang adalah tahap pengayaan materi. Tim ahli masih mempelajari berbagai aspek hukum terkait. Penyesuaian dengan kondisi politik dalam negeri sangat penting. Putusan Mahkamah Konstitusi juga harus diakomodasi secara penuh. Hal ini bertujuan agar undang-undang tidak digugat kembali. Semua pihak berharap draf final segera terwujud. Kepastian regulasi sangat dinantikan oleh seluruh rakyat.
Kerja sama antara DPR dan Pemerintah sangat diperlukan. Ego sektoral harus dikesampingkan demi kepentingan bangsa besar. Publik menanti langkah nyata dari para wakil rakyat. Janji penyelesaian regulasi harus segera dipenuhi secara transparan. Kejelasan aturan akan menjamin pemilu yang berintegritas tinggi. Demokrasi yang sehat membutuhkan aturan main yang jelas. Jangan sampai gerakan poco-poco terus berlanjut tanpa hasil. Rakyat berhak mendapatkan sistem pemilu yang lebih baik. Mari kita kawal bersama proses legislasi nasional ini.





